| HOME | PRODUK | PENGURUS |

TABUNGAN PUNDI

AYO BUKA TABUNGAN PUNDI ANDA ...















COMPANY PROFILE
A.1.  IJIN USAHA PT. BPR NBP 7

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
Kep-567/KM.13/1991
Tanggal : 09 Nopember 1991.


A.2. STRUKTUR ORGANISASI




A.3. JARINGAN KANTOR
KANTOR PUSAT

KANTOR PUSAT - RAYA

Jl. Jend. Sudirman No. 4 Pematang Raya, Kec. Raya
Kab. Simalungun, Prop. Sumatera Utara, Kode Pos 21162
Telp. 0622-3311313, Fax. 0622-331279, HP. 082164869392

KANTOR KAS :

KANTOR KAS - SIDAMANIK
Jalan Besar Sarimatondang No. 222 Kec. Sidamanik Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Kode Pos 21171. Telp./Fax. (0622)-370151. HP.0821.6519.3895


KANTOR KAS - SARIBUDOLOK

Jalan Sutomo No. 75 Saribudolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Kode Pos 21167 Telp./Fax (0622) 370759, HP. 0821.6519.3853.


KANTOR KAS - SINDAR RAYA
Jalan Panglima Nunut Sindar Raya Kec. Raya Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Kode Pos : 21156 HP. 0821.6615.0520.



PETA KABUPATEN SIMALUNGUN

B. PRODUK PT. BPR NBP 7 :

    
    B.1. TABUNGAN

    B.2. DEPOSITO

    B.3. KREDIT


B.1. TABUNGAN
B.1.1. TABUNGAN MARTABE


Pemberlakukan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “MARTABE” di PT BPR  NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai beriktu :
  1. Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp 20.000,- (Dua puluh Ribu rupiah)
  2. Setoran lanjutan/selanjutnya minimum sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah )
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, Maximum 2  (dua) kali dalam 1 (Satu) hari.
  4. Bunga Tabungan dihitung secara harian atau bunga harian
  5. Tabungan yang dihitung bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp 25.000,- tidak mendapat bunga/ tidak dihitung bunganya.
  6. Untuk setiap penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  7. Untuk Penutup Tabungan atau Rekening di kenakan Biaya Administrasi Rp 20.000,-
  8. Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 4.000,- didebet dari rekening penabung.
  9. Suku Tunga Tabungan Martabe ditetapkan sebesar 3 % P.a  dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  10. Calon Penabung wajib melampirkan foto copy identitas diri (KTP, SIM, dll)
  11. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.
  12. Jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkanya ketentuan baru

B.1.2. TABUNGAN KOTAK


Pemberlakuan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “KOTAK” di PT BPR NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai beriktu :

  1. Setoran Awal ( Pembukaan Rekening ) Minimal Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah )
  2. Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, maksimum 2 (dua) kali dalam 1 hari.
  4. Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.
  5. Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak  mendapat bunga / tidak dihitung bunganya.
  6. Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp.20.000,-
  7. Untuk Tabungan Kotak dikenakan Biaya Administrasi dari Rp.4.000,- setiap bulannya, biaya administrasi dibebankan, hal ini dikarenakan Dana Tabungan tersebut dijemput ke rumah Nasabah oleh Petugas Bank dan Kotak Tabungan tersebut disiapkan oleh Bank.
  8. Suku Bunga Tabungan Kotak ditetapkan sebesar 3 % p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  9. Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri ( KTP, SIM, dll )
  10. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  11. Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.20.000,-

B.1.3. TABUNGAN PELAJAR

Pemberlakukan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “PELAJAR” di PT BPR   NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  1. Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  2. Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, maksimum 2 (dua) kali dalam 1(satu) hari.
  4. Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.
  5. Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak  mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  6. Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000,-
  7. Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 1.000,- didebet dari rekening penabung.
  8. Suku Bunga Tabungan Pelajar ditetapkan sebesar 2% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  9. Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri (KTP, SIM, dll)
  10. Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.10.000,-
  11. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.
  12. Jangka waktu produk sampai dengan ketentuan baru dikeluarkan

B.1.4. TABUNGAN PUNDI 


Pemberlakuan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “PUNDI” di PT BPR  NBP 7  sebagai inovasi Tabungan yang ada saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
  1. Setoran awal (Pembukaan Rekening) minimal Rp.25.000.-(Dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Biaya Administrasi Tabungan PUNDI sebesar Rp.4.000.- per bulan
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja kas, maksimum 2 (dua) kali  dalam 1 (Satu) hari
  4. Bunga tabungan PUNDI sebesar 2 % per tahun dihitung secara harian atau bunga harian
  5. Setiap saldo rata-rata Rp.100.000 mendapatkan satu poin dan berlaku kelipatannya
  6. Jika saldo Tabungan dibawah Rp.100.000.-selama 3 (Tiga) bulan berturut-turut maka point yang telah dikumpulkan akan dihapus secara otomatis oleh system
  7. Penutupan Tabungan PUNDI dikenakan Biaya administrasi sebesar Rp.25.000.-
  8. Saldo minimum Tabungan PUNDI pada akhir periode Undian sebesar :
    1. Minimum Rp.1.000.000.-    untuk mengikuti undian motor (kenderaan roda 2)
    2. Minimum Rp 3.000.000.    untuk mengikuti undian  Favorit mobil xenia
    3. Minimum Rp.5.000.000.-    untuk mengikuti undian Unggulan mobil Avanza
  9. Periode undian dilakukan 2 kali 1 tahun
  10. Pelaksanaan Undian  secara bergilir diantara 33 BPR NBP GROUP yang ada di Wilayah Jawa dan Sumatera sesuai dengan perkembangan lebih lanjut Untuk saat ini hadiah yang diundi 2 kali dalam setahun Tabungan PUNDI adalah sebagai berikut :
    1. Hadiah unggulan 2 unit mobil Avanza
    2. Hadiah Favorit 8 mobil Xenia
    3. Hadiah menarik 138 unit sepeda motor Yamaha Mio
  11. Pegawai/Karyawan PT. BPR NBP 7 atau pegawai/karyawan PT.BPR  NBP Group Tidak diperkenankan untuk mengikuti Tabungan PUNDI
  12. Pengecekan poin dapat dilakukan oleh penabung setelah dilakukan perhitungan bunga atau sewaktu-waktu bila sangat dibutuhkan oleh penabung
  13. Penabung diwajibkan untuk melakukan penukaran poin untuk mengikuti undian , dimana apabila tidak dilakukan oleh penabung maka secara otomatis pihak Bank akan menetapkan undian yang akan diikuti  berdasarkan jumlah poin yang diperoleh penabung
  14. Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum dan SIBI serta suku bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah dan kebijakan PT. BPR NBP 7
  15. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  16. Jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru

HADIAH UNGGULAN
2 TOYOTA AVANZA

HADIAH FAVORIT
10 DAIHATSU XENIA
HADIAH KEJUTAN
2 DAIHATSU AYLA

HADIAH MERNARIK
138 YAMAHA MIO

B.1.5. TABUNGAN BIJAK

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur "TABUNGAN BIJAK" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
  1. Suku Bunga   Tabungan Bijak ditetapkan sebesar  7,00 % pa  ditambah dengan Bunga Plus per masing-masing Paket;
  2. Tabungan dengan sistem Paket dimana masing-masing Paket berbeda Bunga Plus yang diperoleh pada saat jatuh tempo;
  3. Setoran Tabungan Bijak tidak diperkenankan terjadi Tunggakan;
  4. Tabungan Bijak bila terjadi tunggakan maka secara otomatis gugur atas bunga yang akan diperoleh dan otomatis dipindahkan/dimigrasikan ke Tabungan Martabe;
  5. Sistem Tabungan  Jemput bola dan mendapatkan Hadiah utk Anak yang Juara I, II dan III dengan dibuktikan foto copy Raport siswa yang didaftarkan atas Tabungan Bijak tersebut;
  6. Pemberian Hadiah peransang untuk Anak yang berprestasi juara I, II, dan III dilakukan 2 (dua ) kali dalam setahun;
  7. Untuk Hadiah yang akan diberikan untuk Anak Juara I, II, dan III diasumsikan  sbb :
    1. Juara I   Buku isi 50 lembar sebanyak   6 buah
    2. Juara II  Buku isi 50 lembar sebanyak   4 buah
    3. Juara III Buku isi 50 lembar sebanyak   3 buah

B.1.6. TABUNGAN TABUNGANKU

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur "TABUNGANKU" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
  1. Suku bunga Tabunganku ditetapkan sebesar 2,00 % P.a menunggu perkembangan lebih lanjut.
  2. Setoran awal sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
  3. Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp 5.000,-.( Lima ribu rupiah )
  4. Pembukaan Rekening tidak dikenakan biaya Administrasi.
  5. Penutupan Rekening dibiayakan sebesar Rp. 20.000,-(Sepuluh ribu rupiah)
  6. Penarikan dapat dilakukan setiap hari jam kerja.
  7. Saldo Tabunganku dapat dihitung bunga sebesar Rp 25.000,- keatas.
  8. Tidak dikenakan biaya Adminstrasi  pemeliharan buku setiap bulan.
  9. Calon Penabung  wajib melampirkan foto copy  Identitas diri. (KTP, PASPOR)



B.2. DEPOSITO
B.2.1. DEPOSITO MADUMA
  1. Setoran Pembukaan Rekening Deposito Maduma Minimal  Rp.500.000,-
  2. Suku Bunga Deposito yang berlaku  sebagai berikut   :
    • Jangka waktu 1 bulan : 4,50  % pa
    • Jangka waktu 3 bulan : 5,00  % pa
    • Jangka waktu 6 bulan :  5,50  % pa
    • Jangka waktu 12 bulan : 6,50  %  pa
  3. Setiap Deposito yang ditempatkan di BPR dikenakan pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan berlaku/yang ditetapkan oleh Pemerintah Rp. 7.500.000,- ke atas dikenakan  Pajak 20 % dari bunga.
  4. Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo yang telah ditetapkan oleh Bank dalam Bilyet dan apabila terjadi pencairan Deposito tidak pada waktunya atas pertimbangan Bank, maka akan dikenakan Sanksi Denda ( Finalty ) sebesar 4 % dari Jumlah Deposito yang ditempatkan di Bank serta bunga untuk bulan berjalan tidak dibayarkan.
  5. Setiap Deposan melampirkan Foto copy Jati Diri ( KTP, SIM, dll )
  6. Deposito dapat dijadikan Jaminan atas Kredit di Bank BPR, dimana Kredit yang diberikan tidak boleh melebihi 80% dari Deposito yang ditempatkan pada Bank.
  7. Deposito pada saat tanggal Jatuh Tempo tidak ada pemberitahuan dari Deposan maka secara otomatis Bank akan memperpanjang Deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pihak Bank pada saat dilakukan Perpanjangan Deposito tersebut.


DANA ANDA DIJAMIN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
 SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU



B.3. KREDIT

Ketentuan Umum :
  1. Ketentuan Umum tentang Perkreditan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia / Undang- undang Perbankan.
  2. Setiap karyawan yang disalurkan Bank mengandung Resiko sehingga dalam pelaksanaannya Bank harus memperhatikan Asas-Asas Perkreditan yang Sehat sehingga untuk Menguransi Resiko tersebut Bank menerapkan Persyaratan untuk Nasabah serta ketentuan untuk Perkreditan.
  3. Kredit yang disalurkan oleh pihak Bank harus melalui Analisa Kredit dengan Komponen Analisa 6 C dan melalui keputusan Komite Kredit yang telah ditetapkan oleh Bank (Melalaui SK Direksi)
  4. Untuk Pinjaman yang akan disalurkan tersebut diwajibkan harus suami/istri atau lajang namun didampingi oleh orang tua/abang atau saudara dan wajib melengkapi data-data pendukung seperti : Foto copy ktp/sim/dll, foto copy kartu keluarga, pas photo, bukti pembayaran PBB yang terakhir, serta surat Keterangan atas Jaminan yang diserahkan seperti untuk tanah, surat keterangan tidak dalam silang sengketa yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
  5. Kategori yang dapat memperoleh Kredit adalah calon peminjam yang memiliki usaha dan layak hukum menurut perundang-undangan Indonesia yang berlaku.
  6. Untuk Kredit yang disalurkan di Bank ditetapkan dengan sifat dan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada undang-undang Perbankan serta PBI yang berlaku. 
  7. Jangka waktu kredit Umum yang dapat diperkenankan Maksimum 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan.
  8. Selain dari pada Jaminan Utama yakni usaha yang dibiayai oleh Bank maka diperlukan Agunan tambahan, yang dapat di klassifikasikan:
    1. Benda / Barang Tidak Bergerak/Tetap
    2. Benda / Barang Bergerak
  9. Klasifikasi atas Agunan Benda/Barang Tidak bergerak/Tetap dan Benda/ Barang bergerak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dalam undang-undang perbankan No.7 Thn 1992 dan telah mengalami perubahan dengan UU No.10 Thn 1998 dan juga sesuai dengan Manual Operasional & Perkreditan PT.BPR NBP7.
  10. Disamping agunan yang tersebut diatas, kredit juga dapat dilakukan dengan cara memakai Cessie yang mana Bnak memiliki Kewenangan untuk melakukan Pemotongan atas Gaji si peminjam dimana biasanya dilakukan untuk kredit pegawai Negeri/Swasta, juga kredit secara kolektif.
  11. Dalam hal agunan benda tidak bergerak seperti  : Tanah dan Bangunan serta Kapal, dll
  12. Dalam hal agunan benda bergerak seperti : Mobil, Sepeda Motor, Mesin-mesin, dll
  13. Untuk nilai jaminan/Agunan disesuaikan dengan nilai Pasar yang berlaku pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan oleh petugas bank
  14. Untuk menentukan nilai pasar tersebut juga dengan memakai Predikat Type dan nilai NJOP yang ditentukan oleh Pemerintah dimana dari hasil Pembanding.
  15. Untuk nilai  agunan tersebut juga dipakai bobot untuk  menentukan Nilai Likuidasi atas jaminan/agunan tersebut seperti:
    1. Untuk Agunan yang memakai sertifikat bobot untuk nilai Likuidasi sebesar 70% dari nilai pasar wajar
    2. Untuk Agunan yang hanya memakai Surat Keterngan Kepemilikan dari kepala Desa/Lurah nilai bobotnya kita tentukan sebesar 50%  dari Nilai Pasar Wajar
    3. Untuk Agunan yang memakai surat Keterangan Tanah dari Camat nilai bobotnya sebesar 50% s/d 60% tergantung kondisi dan tempat dari Agunan tersebut.
    4. Untuk Agunan atas benda bergerak bobotnya sebesar 50% dan untuk nilai Likuidasi tersebut masih dilihat dari Nilai Pasar Wajar yang sebenarnya setelah dikurangi dengan penyusutan dari Barang bergerak tersebut.
  16. Untuk Pengikatan Agunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.
  17. Untuk penentuan dari pada Nilai Pasar Wajar selanjutnya atas Barang bergerak tersebut dihunjuk oleh Direksi untuk melakukan Penilaian Ulang dimana petugas yang dihunjuk adalah Credit Support.
  18. Apabila Pelunasan Pinjaman/kredit dilakukan sebelum jatuh tempo kredit Ybs selesai/lunas maka pembayaran bunga depan atau Finalty yang di berlakukan Yakni : Sisa Baki Debet Pinjaman + Bunga Berjalan + Bunga 6 (enam) bulan bunga kedepannya, terkecuali yang sudah menunggak 1 bulan atau selebihnya tidak mendapat potongan, serta kredit dijalani minimal 1 Tahun atau ½ dari jangka waktu yang telah diperjanjikan. 
  19. Ketentuan Pinjaman Lunas Maju/ Top Up
    1. Untuk Pinjaman top up kredit dijalani minimal ½ dari jangka waktu yang telah disepakati.
    2. Riwayat Pinjaman  tidak pernah menunggak
    3. Debitur yang di  sudah pernah pinjam minimal 1( satu ) kali
    4. Ketentuan pelunasan seperti pada point 12 (dua belas)
  20. Ketentuan Pinjaman  Fasilitas 2 (dua)
    1. Usaha mendukung/berkembang 
    2. Sudah pernah pinjam minimal 1(satu) kali
    3. Riwayat Pinjaman tidak pernah menunggak
  21. Untuk kredit yang sudah masuk kategori Bermasalah untuk ketentuan Pada Point s.1 dan S.2 dan point t, tidak berlaku apabila diselesaikan Lunas atau diselesaikan secara Hukum Perbankan dan Kekeluargaan.
  22. Untuk kredit pegawai/karyawan PT.BPR NBP7 apabila pelunasan Pinjaman/Kredit belum jatuh tempo kredit maka Finalty yang diberlakukan yakni : Sisa Baki Debet Pinjaman + Bunga Berjalan.
  23. Untuk kredit yang sudah masuk kategori Bermasalah maka prosedur Penyelamatan kredit yang diperkenankan sesuai dengan peraturan PBI/POJK terbaru.
  24. Jangka waktu kredit Umum yang dapat diperkenankan Maksimum 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan.
  25. Jangka waktu kredit pegawai yang dapat diperkenankan Maksimum 10 (sepuluh) tahun atau 120 (seratus dua puluh) bulan.
  26. Untuk setiap kredit yang disalurkan oleh Bank, peminjam menyetujui untuk ikut serta dalam Asuransi Kredit dimana premi Pembayaran dibayarkan/dipotong sekaligus pada saat Realisasi Kredit dan apabila dalam hal-hal tertentu setelah dari hasil musyawarah dan mufakat kedua belah pihak maka bagi peminjam yang tidak ikut serta Proteksi
  27. Asuransi Kredit disarankan membuat surat Pernyataan kepada Bank atas ketidak-ikut-sertaan-nya dalam Asuransi Kredit tersebut. 
  28. Setiap Nasabah peminjam yang baru dimana belum menjadi nasabah  penabung menyetujui untuk menjadi Nasabah Penabung PT.BPR NBP7 tanpa terkecuali hal ini sesuai dengan SISDUR dan Program NBP Sys BPR.
Jenis Penggunaaan :
1. Modal Kerja
2. Konsumtif
3. Investasi

Sifat/Sektor Ekonomi :
- Perdangangan
- Pertanian/Perikanan
- Perindustrian
- Jasa-jasa
- Konsumtif

Cara Pembayaran :
> Harian
> Mingguan
> Bulanan
> Musiman

Kolektibilitas Kredit
- Lancar
- Kurang Lancar
- Diragukan
- Macet

JENIS KREDIT :
  1. Kredit Bulanan/Flat Rate
  2. Kredit berjangka/Musiman (Efektif)
  3. Kredit Pengawai khusus untuk pegawai BPR
  4. Kredit Kelompok Wanita Produktif (KUSWANDIRI)
  5. Kredit Pegawai Negeri dan Swasta
Suku Bunga Kredit : 
Kredit Bulanan (Flat Rate)
  1. Untuk Pinjaman sampai dengan Rp. 5 Juta Suku bunga 30%/pa
  2. Untuk Pinjaman diatas Rp. 5 Juta s/d Rp. 10 Juta suku bunga 27%/pa
  3. Untuk Pinjaman diatas Rp. 10 Juta s/d Rp. 15 Juta suku bunga 24%/pa
  4. Untuk Pinjaman diatas Rp. 15 Juta suku bunga 15%-22%/pa
Kredit Berjangka (Efektif)
  1. Untuk Pinjaman s/d 50 juta suku bunga 30% efektif
  2. Untuk Pinjaman diatas 50 juta suku bunga 27% efektif

Biaya Provisi Berdasarkan Jumlah Pinjaman :
  1. Pinjaman sampai dengan Rp. 5 Jt: 3.00%
  2. Pinjaman diatas Rp. 5 Jt s/d Rp. 15 Jt: 2.75%
  3. Pinjaman diatas Rp. 15 Jt s/d Rp. 30 Jt: 2.50%
  4. Pinjaman diatas Rp. 30 jt s/d 50 jt: 2.25%
  5. Pinjaman diatas Rp. 50 jt s/d 75 jt: 2.00%
  6. Pinjaman diatas Rp. 75 Jt s/d 100 jt: 1.75%
  7. Pinjaman diatas Rp. 100 Jt: 1.50%

SYARAT PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN/DEPOSITO :
  1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  2. MENYERAHKAN FOTOCOPY IDENTITAS (KTP/SIM) 3 LEMBAR.

SYARAT KREDIT BERDASARKAN AGUNAN

TANAH DAN BANGUNAN :
1. Surat Tanah dari SKKD, SKL, SKC, AKTA, SERTIFIKAT ditambah fotocopy 3 lembar.
2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Bukti Pembayaran PBB Terakhir (SPPT).
4. Fotocopy Identitas (KTP/SIM) Suami/Istri Masing-Masing 4 Lembar.
5. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar.
6. Pas Photo Suami/Istri Masing-Masing 1 Lembar.
7. Surat Silang Sengketa Tanah.
8. Setiap Peminjam Disarankan Membuka Rekening Tabungan


KENDERAAN BERMOTOR :
1. BPKB Kenderaan Bermotor tambah Fotocopy 3 Lembar.
2. Fotocopy STNK 3 Lembar.
3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar.
4. Fotocopy Identitas (KTP/SIM) Suami/Istri Masing-Masing 4 Lembar.
5. Pas Photo Suami/Istri Masing-Masing 1 Lembar.
6. Setiap Peminjam Disarankan Membuka Rekening Tabungan


PT. BPR NBP 7 TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH : 

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)




| HOME |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar