| HOME | PRODUK | PENGURUS |

TABUNGAN PUNDI

AYO BUKA TABUNGAN PUNDI ANDA ...















COMPANY PROFILE
A.1.  IJIN USAHA PT. BPR NBP 7

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
Kep-567/KM.13/1991
Tanggal : 09 Nopember 1991.


A.2. STRUKTUR ORGANISASI




A.3. JARINGAN KANTOR
KANTOR PUSAT

KANTOR PUSAT - RAYA

Jl. Jend. Sudirman No. 4 Pematang Raya, Kec. Raya
Kab. Simalungun, Prop. Sumatera Utara, Kode Pos 21162
Telp. 0622-3311313, Fax. 0622-331279, HP. 082164869392

KANTOR KAS :

KANTOR KAS - SIDAMANIK
Jalan Besar Sarimatondang No. 222 Kec. Sidamanik Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Kode Pos 21171. Telp./Fax. (0622)-370151. HP.0821.6519.3895


KANTOR KAS - SARIBUDOLOK

Jalan Sutomo No. 75 Saribudolok Kec. Silimakuta Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Kode Pos 21167 Telp./Fax (0622) 370759, HP. 0821.6519.3853.


KANTOR KAS - SINDAR RAYA
Jalan Panglima Nunut Sindar Raya Kec. Raya Kab. Simalungun Propinsi Sumatera Utara Kode Pos : 21156 HP. 0821.6615.0520.



PETA KABUPATEN SIMALUNGUN

B. PRODUK PT. BPR NBP 7 :

    
    B.1. TABUNGAN

    B.2. DEPOSITO

    B.3. KREDIT


B.1. TABUNGAN
B.1.1. TABUNGAN MARTABE


Pemberlakukan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “MARTABE” di PT BPR  NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai beriktu :
  1. Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp 20.000,- (Dua puluh Ribu rupiah)
  2. Setoran lanjutan/selanjutnya minimum sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah )
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, Maximum 2  (dua) kali dalam 1 (Satu) hari.
  4. Bunga Tabungan dihitung secara harian atau bunga harian
  5. Tabungan yang dihitung bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp 25.000,- tidak mendapat bunga/ tidak dihitung bunganya.
  6. Untuk setiap penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  7. Untuk Penutup Tabungan atau Rekening di kenakan Biaya Administrasi Rp 20.000,-
  8. Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 4.000,- didebet dari rekening penabung.
  9. Suku Tunga Tabungan Martabe ditetapkan sebesar 3 % P.a  dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  10. Calon Penabung wajib melampirkan foto copy identitas diri (KTP, SIM, dll)
  11. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.
  12. Jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkanya ketentuan baru

B.1.2. TABUNGAN KOTAK


Pemberlakuan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “KOTAK” di PT BPR NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai beriktu :

  1. Setoran Awal ( Pembukaan Rekening ) Minimal Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah )
  2. Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, maksimum 2 (dua) kali dalam 1 hari.
  4. Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.
  5. Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak  mendapat bunga / tidak dihitung bunganya.
  6. Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp.20.000,-
  7. Untuk Tabungan Kotak dikenakan Biaya Administrasi dari Rp.4.000,- setiap bulannya, biaya administrasi dibebankan, hal ini dikarenakan Dana Tabungan tersebut dijemput ke rumah Nasabah oleh Petugas Bank dan Kotak Tabungan tersebut disiapkan oleh Bank.
  8. Suku Bunga Tabungan Kotak ditetapkan sebesar 3 % p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  9. Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri ( KTP, SIM, dll )
  10. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  11. Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.20.000,-

B.1.3. TABUNGAN PELAJAR

Pemberlakukan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “PELAJAR” di PT BPR   NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  1. Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  2. Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, maksimum 2 (dua) kali dalam 1(satu) hari.
  4. Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.
  5. Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak  mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  6. Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000,-
  7. Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 1.000,- didebet dari rekening penabung.
  8. Suku Bunga Tabungan Pelajar ditetapkan sebesar 2% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  9. Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri (KTP, SIM, dll)
  10. Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.10.000,-
  11. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.
  12. Jangka waktu produk sampai dengan ketentuan baru dikeluarkan

B.1.4. TABUNGAN PUNDI 


Pemberlakuan SISTEM DAN PROSEDUR TABUNGAN “PUNDI” di PT BPR  NBP 7  sebagai inovasi Tabungan yang ada saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
  1. Setoran awal (Pembukaan Rekening) minimal Rp.25.000.-(Dua puluh lima ribu rupiah)
  2. Biaya Administrasi Tabungan PUNDI sebesar Rp.4.000.- per bulan
  3. Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja kas, maksimum 2 (dua) kali  dalam 1 (Satu) hari
  4. Bunga tabungan PUNDI sebesar 2 % per tahun dihitung secara harian atau bunga harian
  5. Setiap saldo rata-rata Rp.100.000 mendapatkan satu poin dan berlaku kelipatannya
  6. Jika saldo Tabungan dibawah Rp.100.000.-selama 3 (Tiga) bulan berturut-turut maka point yang telah dikumpulkan akan dihapus secara otomatis oleh system
  7. Penutupan Tabungan PUNDI dikenakan Biaya administrasi sebesar Rp.25.000.-
  8. Saldo minimum Tabungan PUNDI pada akhir periode Undian sebesar :
    1. Minimum Rp.1.000.000.-    untuk mengikuti undian motor (kenderaan roda 2)
    2. Minimum Rp 3.000.000.    untuk mengikuti undian  Favorit mobil xenia
    3. Minimum Rp.5.000.000.-    untuk mengikuti undian Unggulan mobil Avanza
  9. Periode undian dilakukan 2 kali 1 tahun
  10. Pelaksanaan Undian  secara bergilir diantara 33 BPR NBP GROUP yang ada di Wilayah Jawa dan Sumatera sesuai dengan perkembangan lebih lanjut Untuk saat ini hadiah yang diundi 2 kali dalam setahun Tabungan PUNDI adalah sebagai berikut :
    1. Hadiah unggulan 2 unit mobil Avanza
    2. Hadiah Favorit 8 mobil Xenia
    3. Hadiah menarik 138 unit sepeda motor Yamaha Mio
  11. Pegawai/Karyawan PT. BPR NBP 7 atau pegawai/karyawan PT.BPR  NBP Group Tidak diperkenankan untuk mengikuti Tabungan PUNDI
  12. Pengecekan poin dapat dilakukan oleh penabung setelah dilakukan perhitungan bunga atau sewaktu-waktu bila sangat dibutuhkan oleh penabung
  13. Penabung diwajibkan untuk melakukan penukaran poin untuk mengikuti undian , dimana apabila tidak dilakukan oleh penabung maka secara otomatis pihak Bank akan menetapkan undian yang akan diikuti  berdasarkan jumlah poin yang diperoleh penabung
  14. Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum dan SIBI serta suku bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah dan kebijakan PT. BPR NBP 7
  15. Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  16. Jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru

HADIAH UNGGULAN
2 TOYOTA AVANZA

HADIAH FAVORIT
10 DAIHATSU XENIA
HADIAH KEJUTAN
2 DAIHATSU AYLA

HADIAH MERNARIK
138 YAMAHA MIO

B.1.5. TABUNGAN BIJAK

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur "TABUNGAN BIJAK" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
  1. Suku Bunga   Tabungan Bijak ditetapkan sebesar  7,00 % pa  ditambah dengan Bunga Plus per masing-masing Paket;
  2. Tabungan dengan sistem Paket dimana masing-masing Paket berbeda Bunga Plus yang diperoleh pada saat jatuh tempo;
  3. Setoran Tabungan Bijak tidak diperkenankan terjadi Tunggakan;
  4. Tabungan Bijak bila terjadi tunggakan maka secara otomatis gugur atas bunga yang akan diperoleh dan otomatis dipindahkan/dimigrasikan ke Tabungan Martabe;
  5. Sistem Tabungan  Jemput bola dan mendapatkan Hadiah utk Anak yang Juara I, II dan III dengan dibuktikan foto copy Raport siswa yang didaftarkan atas Tabungan Bijak tersebut;
  6. Pemberian Hadiah peransang untuk Anak yang berprestasi juara I, II, dan III dilakukan 2 (dua ) kali dalam setahun;
  7. Untuk Hadiah yang akan diberikan untuk Anak Juara I, II, dan III diasumsikan  sbb :
    1. Juara I   Buku isi 50 lembar sebanyak   6 buah
    2. Juara II  Buku isi 50 lembar sebanyak   4 buah
    3. Juara III Buku isi 50 lembar sebanyak   3 buah

B.1.6. TABUNGAN TABUNGANKU

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur "TABUNGANKU" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
  1. Suku bunga Tabunganku ditetapkan sebesar 2,00 % P.a menunggu perkembangan lebih lanjut.
  2. Setoran awal sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
  3. Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp 5.000,-.( Lima ribu rupiah )
  4. Pembukaan Rekening tidak dikenakan biaya Administrasi.
  5. Penutupan Rekening dibiayakan sebesar Rp. 20.000,-(Sepuluh ribu rupiah)
  6. Penarikan dapat dilakukan setiap hari jam kerja.
  7. Saldo Tabunganku dapat dihitung bunga sebesar Rp 25.000,- keatas.
  8. Tidak dikenakan biaya Adminstrasi  pemeliharan buku setiap bulan.
  9. Calon Penabung  wajib melampirkan foto copy  Identitas diri. (KTP, PASPOR)



B.2. DEPOSITO
B.2.1. DEPOSITO MADUMA
  1. Setoran Pembukaan Rekening Deposito Maduma Minimal  Rp.500.000,-
  2. Suku Bunga Deposito yang berlaku  sebagai berikut   :
    • Jangka waktu 1 bulan : 4,50  % pa
    • Jangka waktu 3 bulan : 5,00  % pa
    • Jangka waktu 6 bulan :  5,50  % pa
    • Jangka waktu 12 bulan : 6,50  %  pa
  3. Setiap Deposito yang ditempatkan di BPR dikenakan pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan berlaku/yang ditetapkan oleh Pemerintah Rp. 7.500.000,- ke atas dikenakan  Pajak 20 % dari bunga.
  4. Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo yang telah ditetapkan oleh Bank dalam Bilyet dan apabila terjadi pencairan Deposito tidak pada waktunya atas pertimbangan Bank, maka akan dikenakan Sanksi Denda ( Finalty ) sebesar 4 % dari Jumlah Deposito yang ditempatkan di Bank serta bunga untuk bulan berjalan tidak dibayarkan.
  5. Setiap Deposan melampirkan Foto copy Jati Diri ( KTP, SIM, dll )
  6. Deposito dapat dijadikan Jaminan atas Kredit di Bank BPR, dimana Kredit yang diberikan tidak boleh melebihi 80% dari Deposito yang ditempatkan pada Bank.
  7. Deposito pada saat tanggal Jatuh Tempo tidak ada pemberitahuan dari Deposan maka secara otomatis Bank akan memperpanjang Deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pihak Bank pada saat dilakukan Perpanjangan Deposito tersebut.


DANA ANDA DIJAMIN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
 SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU